Pages

Senin, 29 Januari 2018

Bank dan Lembaga Keuangan

Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan untuk menuingkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 ada beberapa jenis bank:

1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
      Suatu bank yang mengatur stabilitas moneter, mengatur peredaran uang dan mengawasi bank-bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum
      Adalah bank yang menhimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Catatan : Bank umum dibagi dalam beberapa bentuk (Deposito, Giro, Tabungan)

a. Dari segi kepemilikan
1. Bank BUMN 
Contoh: BRI, BNI, Bank Mandiri
2. Bank Umum Swasta
Contoh: BCA, Bank Bukopin, MyBank
3. Bank Asing
Contoh: City Bank, Bank Of America(BOA), Bank Of Turkey(BOT)
4. Bank Campuran
Contoh: CIMB Niaga

b. Dari segi operationalnya
  1.  Bank umum convesional (system ada bunga)
  2.  Bank umu syariah (system bagi hasil)

c. Dari segi transaksinya
     Adalah suatu bank yang melaksanakan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank asing luar negeri.

3. Bank Perkereditan Rakyat (BPR)
       Bank yang menhhimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan(deposito, tabungan) dan menyalurkan dalam bentuk kredit.

0 komentar:

Posting Komentar